Selain itu, luas wilayah Kota Batam sekitar 17 persen dari total luas wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang mencapai 8.270 kilometer persegi.
Untuk melakukan perjalanan dari Kota Batam ke Kota Tanjung Pinang atau sebaliknya, masyarakat harus menempuh jalur perairan dengan menggunakan kapal.
Kawasan Ekonomi Khusus
Meskipun bukan merupakan ibu kota provinsi, sebagai kawasan ekonomi khusus, Batam telah menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Penetapan Batam sebagai Kawasan Industri yang dikelola oleh BP Batam didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Batam sebagai kotamadya yang diurus oleh Pemerintah Kota (Pemkot), terjadi tumpang tindih kebijakan antara BP Batam dan Pemkot Batam.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Tujuh Kabupaten Baru untuk Pelayanan Publik
Dualisme kepemimpinan dan kebijakan ini telah menyebabkan kondisi ekonomi Batam stagnan, sehingga wacana untuk menyaingi Malaysia dan Singapura belum dapat terwujud hingga saat ini.
Mantan Presiden BJ Habibie pernah menyarankan agar Kota Batam dijadikan provinsi baru, yaitu Provinsi Batam.
Menurutnya, lokasi strategis Batam di Selat Singapura seharusnya dimanfaatkan secara optimal.
Namun, untuk membentuk daerah otonomi baru (DOB) seperti provinsi, diperlukan pemenuhan persyaratan tertentu, termasuk minimal memiliki lima kabupaten atau kota.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Wacana Pembentukan Provinsi Natuna Anambas Didukung 5 Kabupaten
Artinya, Kota Batam saat ini harus melakukan pemekaran wilayah dengan membentuk kabupaten dan kota baru untuk memenuhi persyaratan tersebut.