Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing Solusi Pelayanan

Minggu 31-08-2025,16:07 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing Solusi Pelayanan.

Wacana pemekaran wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali mengemuka belakangan ini. 

Salah satu daerah yang diusulkan pemekaran wilayah Sumatera Utara untuk menjadi kabupaten baru adalah Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

Dimana, dalam pemekaran wilayah Sumatera Utara ini Kabupaten Pantai Barat Mandailing sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Barus Raya Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Bandar Pulau Untuk Memperkuat Ekonomi Pesisir

Daerah pemekaran wilayah Sumatera Utara ini memiliki luas wilayah mencapai 3.386 km² dan jumlah penduduk sekitar 153.000 jiwa pada tahun 2023.

Dan, daerah pemekaran wilayah Sumatera Utara ini dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi daerah otonomi baru.

Kemudian, pemekaran wilayah Sumatera Utara ini bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan publik, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Mandailing Natal saat ini.

Terakhir, sebelum pemekaran wilayah Sumatera Utara ini, Kabupaten Mandailing Natal saat ini memiliki cakupan wilayah yang sangat luas, yang menyebabkan beberapa daerah mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik secara optimal.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran Didominasi Kehutanan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan Kota Berastagi Untuk Maksimalkan Potensi Daerah 

Pantai Barat Mandailing adalah salah satu wilayah dengan aksesibilitas terbatas terhadap layanan pemerintahan dan infrastruktur publik. 

Oleh karena itu, pemekaran dianggap sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Pemekaran wilayah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, yang memberikan kesempatan bagi daerah-daerah yang memiliki kemampuan ekonomi dan sumber daya cukup untuk membentuk pemerintahan sendiri. 

Kategori :