Kemudian Diskon Khusus Pelanggan Tidak Mampu (Kewenangan Pemerintah Daerah, perlu mekanisme khusus), Contact Center “Lapor TIRRA” untuk kemudahan layanan pengaduan pelanggan via Aplikasi, Bayar Rekening Mencicil (Sesuai kemampuan pelanggan dengan verifikasi), Bebas Denda Tunggakan (Dilakukan pada waktu-waktu khusus), serta Penghapusan Piutang (Kewenangan Pemkab, sesuai ketentuan).
Direktur Tirta Raja pada kesempatan tersebut menyampaikan lebih mendorong kemandirian perusahaan yang dipimpinnya, dibanding jika harus membebani Pemerintah Kabupaten dengan keharusan subsidi jika tarif tidak disesuaikan.
Berto menutup paparannya dengan tekad untuk terus membangun perusahaan daerah ini agar semakin profesional, transparan, dan mampu menghadirkan pelayanan terbaik.
“Penyesuaian tarif adalah investasi bersama untuk menjaga keberlangsungan air bersih bagi masyarakat, demi kemajuan Bumi Sebimbing Sekundang,” ujarnya. (len)