Nyambi Bisnis Ganja, Pedagang Asal Bengkulu Terciduk Bawa Ganja di Kota Lubuklinggau

Kamis 11-09-2025,16:02 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

PALPOS.ID – Edwin Maryadi (44), warga keluarga Gang Damai II, Penggantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu Terciduk oleh Sat Narkoba Polres Lubuklinggau bawa narkotika jenis ganja.

 

Akibatnya tersangka Edwin berikut barang bukti berupa sekantong plastik berisi ganja kering seberat 101 gram, dua lintingan ganja dengan berat brutto 1,19 gram, sekota kertas papir, sebilah senjata tajam, jaket jeans warna abu-abu tanpa merek, rokok merek Seven dan tas pinggang warna putih merek Marhen.J, serta ponsel Infinix Hot 30i beserta kartu SIM, miliknya langsung diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.

 

Tersangka diamankan saat mobil sayur yang ditumpanginya dicegat di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, pada Jumat 5 September 2025, sekira pukul 00.50 WIB.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka.

BACA JUGA:Tiga Hari Menghilang, Nenek Nurasia Ditemukan Meninggal di Air Lebak

BACA JUGA:Peserta PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Serbu Mapolres, Ini yang Dilakukan!

 

Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan pencegatan terhadap mobil sayur yang ditumpangi tersangka.

 

Saat mobil melintas petugas langsung menyetop mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja kering seberat 101 gram tersimpan di saku jaket depan sebelah kiri yang dipakai tersangka.

 

Selain itu, dua lintingan ganja ditemukan di dalam kotak rokok, sementara kotak kertas papir berada di tas pinggang yang dipakai tersangka.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online dan Narkoba Seorang Anak di Lubuklinggau Nekat Curi Motor Ayah Kandung

BACA JUGA:Anak SD di Lubuklinggau Terindikasi Diabetes, Dinkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini

 

Polisi juga menyita sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan tersangka Erwin.

 

“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Romi.

 

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya.

 

"Tersangka Edwin sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main tersangka bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (yat)

Kategori :