PALPOS.ID - Seorang warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinisial Jus diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Pasalnya pemuda ini terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik Palani (pamannya sendiri).
Hal itu terungkap setelah istri sang paman Pelani (33) melapor aksi penggelapan yang dilakukan tersangka Jus ke aparat kepolisian Polres Musi Rawas.
Atas laporan itu Jumat 12 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka yang empat bulan terakhir sempat buron, berhasil diringkus saat kembali ke rumahnya di Mesat Jaya, Lubuklinggau Timur II.
BACA JUGA:Ombudsman Dorong Peningkatan Fasilitas Kesehatan di Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Nyambi Bisnis Ganja, Pedagang Asal Bengkulu Terciduk Bawa Ganja di Kota Lubuklinggau
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, Kasat Reskrim AKP Riantoro Putra, melalui Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, menjelaskan aksi penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu tersangka Jus datang ke rumah pamannya di Desa Bingung Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas untuk meminjam motor Honda NF 100 TD (Honda Beat) bernopol T 2537 TF dengan dalil ada urusan.
Karena tersangka Jus keponakannya sendiri, Palani tidak menaruh curiga dan meminjamkan motor miliknya kepada tersangka Jus.
Namun setelah motor dipinjam motor tak kunjung dikembalikan dan tersangka Jus ikut menghilang tanpa kabar berita.
BACA JUGA:Tiga Hari Menghilang, Nenek Nurasia Ditemukan Meninggal di Air Lebak
BACA JUGA:Peserta PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Serbu Mapolres, Ini yang Dilakukan!
Sadar motornya telah lenyap, Welinda kemudian memilih langkah hukum melaporkan keponakan suaminya itu ke aparat kepolisian.
Akibat motor mereka yang hilang pasangan suami istri Welinda dan Palani tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Selain itu keduanya mengalami kerugian materil yang diperkirakan sekitar Rp7 juta.
"Atas laporan itu kita melakukan penyelidikan dan Jumat kemarin dapat informasi bahwa pelaku susah kembali, kita langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," jelas Ipda Novra.
Ditanbahkan Ipda Novra, saat dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa motor tersebut telah dijual di wilayah Tanjung Sanai, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online dan Narkoba Seorang Anak di Lubuklinggau Nekat Curi Motor Ayah Kandung
BACA JUGA:Anak SD di Lubuklinggau Terindikasi Diabetes, Dinkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini
"Saat ini, barang bukti masih dalam tahap pengembangan,” ujar Ipda Novra.
Sementara tersangka sendiri telah dilakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut.
"Ia dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP," pungkasnya. (yat)