BORGOL,PALPOS.ID – Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI TA 2017-2018 kembali digelar di PN Kelas 1A Palembang, Selasa, 16 September 2025.
Dalam persidangan kali ini, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hadi Irawan menghadirkan saksi a de charge (meringankan) yaitu, Antoni Ahyar yang saat ini menjabat sebagai salah satu Komisioner di KPU OKI.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan adalah Sangkot Lumban Tobing SH MH didampingi anggota majelis, Wahyu Agus Susanto SH MH dan Khoiri Akhmadi SH MH.
BACA JUGA:Keluarga Dua Terdakwa Korupsi di Dispora OKI Serahkan Uang Titipan Pengganti ke Kejaksaan
Pada persidangan tersebut, Antoni Ahyar mengaku mengenal terdakwa sejak tahun 2017 lalu saat menjabat sebagai PPK Kecamatan. Ketika itu, terdakwa masih sebagai anggota Panwaslu OKI.
Pada kesempatan yang sama, majelis hakim menerangkan, pemeriksaan saksi a de charge ialah hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan dalam rangka pembelaan.
Berikutnya, persidangan dilanjutkan dengan agenda saling memberi keterangan antar terdakwa dihadapan majelis.
BACA JUGA:Bawa Bukti Motor Rampasan ke PN Kayuagung, Hajidin Ajukan PK
BACA JUGA:Lagi dan Lagi! Remaja di OKI Diduga Hendak Tawuran, Berkeliaran di Malam Hari Sambil Bawa Celurit
Setelah hari ini, sidang dijadwalkan digelar kembali pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.
Sementara, Kepala Kejari OKI melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami pastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan," tutupnya.*