Jingle DPMPTSP Sumsel Resmi Tercatat sebagai Hak Cipta di Kanwil Kemenkum Sumsel

Selasa 16-09-2025,19:10 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

PALPOS.ID – Karya musik jingle “Satu Pintu, Satu Semangat” milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Selatan kini resmi tercatat sebagai hak cipta.

Proses pencatatan tersebut difasilitasi langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum pada Selasa (16/9).

 

Kegiatan pendampingan ini berlangsung di ruang layanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel.

Operator layanan, Yogi Prasetyo, menerima permohonan pencatatan dari perwakilan DPMPTSP Prov.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Paparkan Potensi Sumsel di Hadapan Komite I DPD RI

BACA JUGA:Dua Daerah di Sumsel Masuk Prolegnas, Herman Deru Minta Dukungan DPD RI

Sumsel dan mendampingi proses pengajuan hak cipta secara penuh.

 

Dalam waktu sekitar 20 menit, jingle berjudul “Satu Pintu, Satu Semangat” berhasil didaftarkan dan memperoleh nomor pencatatan resmi EC0020251322371.

Sertifikat hak cipta pun diserahkan langsung kepada pihak DPMPTSP sebagai bukti legalitas perlindungan karya tersebut.

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menegaskan pentingnya pencatatan hak cipta untuk melindungi hasil karya masyarakat maupun instansi daerah.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Intensifikasi Pertanian: Sumsel Masuk Lima Besar Nasional

BACA JUGA:Tim Futsal Putra Terbaik se-Sumatera Siap Bertanding Babak Regional Final AXIS Nation Cup 2025 di Palembang

 

“Setiap karya, baik berupa lagu, tulisan, maupun desain, perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Dengan adanya pencatatan ini, hak cipta jingle DPMPTSP Sumsel akan terlindungi dari potensi pelanggaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas langkah DPMPTSP Sumsel dalam melindungi karya kreatif daerah.

 

“Kami menyambut baik inisiatif DPMPTSP Sumsel yang mendaftarkan jingle layanan mereka.

BACA JUGA:Sumsel Raih Apresiasi Kementan atas Inovasi Padi Apung dan Gerakan Mandiri Benih

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru: Kebijakan Sumsel Harus Berbasis Data Statistik

Ini adalah bukti nyata bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat di daerah.

Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus mendorong instansi pemerintah maupun masyarakat untuk mendaftarkan karya mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ungkapnya.

 

Langkah ini sekaligus menjadi contoh nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam meningkatkan kesadaran dan layanan di bidang kekayaan intelektual, sejalan dengan amanat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Permenkumham No. 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Kemenkum.

Kategori :