Tanpa dokumen resmi dari pejabat berwenang, calon mestinya dìnyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
BACA JUGA:Dinkes OKU Kirim Sampel Sisa Makanan MBG Ke Laboratorium Palembang
BACA JUGA:Rutan Baturaja Rutin Laksanakan Sapa Kasih Untuk Warga Binaan
Namun, kata dia, panitia justru tetap meloloskan tahapan tanpa memperhatikan syarat itu. (len)