Dua Kali Bobol Kontrakan, Kuras Isi Warung

Minggu 05-10-2025,18:59 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

keduanya merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Desa Keban Agung Diresmikan

BACA JUGA:Golkar Muara Enim Sebar Ribuan Paket Sembako

Sedangkan pelaku lain yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran petugas di lapangan.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa sebagian barang curian telah dijual bersama rekannya yang kini masih buron.

Kedua pelaku, kata dia, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ozi)  

Kategori :

Terkait