Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, H. Elman ST MM, dalam sambutannya menambahkan bahwa keberadaan Perda RTRW nantinya akan menjadi landasan hukum dan acuan strategis dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Prabumulih.
Menurut Elman, melalui RTRW yang telah disahkan, Pemkot akan memiliki peta jalan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Dengan adanya RTRW, nantinya dapat ditetapkan dengan jelas wilayah mana yang menjadi kawasan ekonomi, kawasan industri, kawasan pemukiman, hingga kawasan lindung,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas PUPR yang telah memfasilitasi kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanakan tata kelola ruang yang profesional dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“RTRW adalah instrumen penting untuk memastikan agar pembangunan tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran dan berwawasan lingkungan,” pungkas Elman. (abu)