Sementara itu, Bupati Muara Enim H Edison, mengatakan dirinya akan menanyakan langsung kepada kewenangan OPD masing-masing. "Kalau memang belum ada (izin, red) pasti kita lakukan tindakan," ujar Edison.
BACA JUGA:Komisi IX DPR RI dan BKKBN Gaungkan Program Bangga Kencana di Desa Ujan Mas Lama
Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara Enim M Tarmizi Ismail SE MSi ketika dikonfirmasi terkait izin crossing PT TBBE / PT RMK melintasi jalan kabupaten mulai dari Desa Kayu Ara menuju Unit 6 mengaku belum ada izin. "Belum ada izin. Setahu saya belum ada," ujarnya singat.
Terpisah, Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait persoalan izin amdal dan crossing Desa Kayu Ara menuju Unit 6.(ozi)