PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Nusa Tenggara Timur: Wacana Pembentukan Provinsi Timor Barat Jadi Pusat Perdagangan.
Upaya pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir di tengah tuntutan pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi daerah.
Kali ini, perhatian pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur ini tertuju pada wilayah timur Indonesia, tepatnya di Provinsi NTT.
Dan fokus pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur kali ini yakni pembentukan Provinsi Timor Barat sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Provinsi baru hasil pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur ini digagas sebagai jawaban atas kebutuhan pembangunan kawasan perbatasan dan pengelolaan potensi ekonomi kawasan yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.
Kemudian, Provinsi Timor Barat hasil pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur ini diproyeksikan akan memiliki ibu kota di Atambua, sebuah kota strategis yang terletak di Kabupaten Belu, Provinsi NTT.
Daerah cakupan pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur ini direncanakan terdiri dari empat kabupaten eksisting yakni Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Untuk melengkapi syarat administratif pembentukan provinsi baru hasil pemekaran wilayah Nusa Tenggara Timur ini, akan dilakukan pemekaran daerah dari Kabupaten TTS menjadi satu kabupaten baru, yakni Kabupaten Amanatun.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Siasia Agar Responsif Terhadap Warga
Secara geografis, wilayah yang akan menjadi bagian dari Provinsi Timor Barat memiliki posisi yang sangat strategis karena langsung berbatasan dengan negara tetangga Timor Leste.
Bahkan, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka memiliki Pos Lintas Batas Negara (PLBN) aktif yang menghubungkan masyarakat kedua negara secara ekonomi, sosial, dan budaya.
Wilayah ini tidak hanya kaya akan keragaman budaya, tetapi juga memiliki potensi agraris dan peternakan yang besar.