Dalam kasus ini kata Tiyan Talingga, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Atas perbuatannya, tersangka Yoni Marwan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara,” tegas AKP Tiyan Talingga. (abu)