Sekretaris Daerah Kota Palembang, melalui Kadiskominfo, menegaskan, kebijakan mutasi dan efisiensi ini bukan untuk membatasi ruang karier pegawai, tetapi justru menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis merit dan kinerja.
“Penataan mutasi, pengangkatan jabatan fungsional, dan penyesuaian TPP dilakukan agar aparatur kita semakin adaptif, kompeten, serta mampu berkontribusi optimal bagi masyarakat Palembang,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Palembang berharap seluruh ASN dapat memahami arah kebijakan pengelolaan kepegawaian yang lebih terukur dan berorientasi pada kinerja, sekaligus mendukung visi Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera. (*)