Buron 1 Tahun, Pelaku Curi Sapi Dibekuk

Kamis 30-10-2025,16:15 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diberikan kepada para pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat.

BACA JUGA:Evaluasi Program MBG di Madrasah

BACA JUGA:Bangun Saluran Air di Lahan Jagung

Atas perbuatannya, tersangka SAD dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Dengan keberhasilan ini, kata dia, Polsek Rambang Lubai berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga agar senantiasa waspada terhadap potensi tindak kriminal serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya hal mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkas AKP RTM Situmorang.(ozi)

Kategori :