Emosi Dapati Istrinya Posting Foto di Medsos, Pria di Sungai Keli Ogan Ilir Lakukan KDRT, Kini Ditangkap Poli

Sabtu 01-11-2025,19:30 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

“Kami merespon cepat setiap laporan kekerasan dalam rumah tangga. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, seluruhnya akan diproses hukum secara tegas,” ujarnya.

BACA JUGA:NPC Ogan Ilir Optimis Raih Juara Umum di Peparprov Sumsel 2025, Harap Bonus Atlit Tak Lagi Telat

BACA JUGA:Pelayanan KB Terintegrasi di Ogan Ilir Gaungkan Keluarga Berkualitas untuk Indonesia Emas 2045

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp15 juta.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan KDRT.

 “Keselamatan korban menjadi prioritas utama. Laporkan segera ke pihak kepolisian agar dapat ditindak cepat,” tambah Kapolres.

Kategori :