Polsek Indralaya Amankan Pria Bawa Pisau Penusuk Tanpa Izin, Terancam Jerat UU Darurat 1951

Minggu 02-11-2025,20:30 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Kapolsek menegaskan, tindakan membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang bukan profesinya merupakan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

BACA JUGA:Lakukan Penganiayaan Berat Warga Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Korban Alami 16 Luka Jahitan

BACA JUGA:NPC Ogan Ilir Optimis Raih Juara Umum di Peparprov Sumsel 2025, Harap Bonus Atlit Tak Lagi Telat

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Penegakan hukum ini dilakukan agar menjadi efek jera,” tegasnya.

Kategori :