Buron 10 Bulan, Pencuri Sapi Lintas Kabupaten Ditangkap Tim Resmob Polres Prabumulih di Muara Enim

Selasa 04-11-2025,15:49 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Tidak terima dengan kejadian itu, ia kemudian melapor ke pihak kepolisian agar pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Gelar RDP Bersama Warga Duspra, DPRD Prabumulih Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pembebasan Lahan

BACA JUGA:Energi Kolaborasi: Pertamina EP Prabumulih Dukung Generasi Muda Bersinar di PORPROV XV Sumsel 2025

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H. Tiyan Talingga ST. MT. langsung memerintahkan Tim Resmob untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tim kemudian mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian, memeriksa kondisi kandang, serta menelusuri kemungkinan jejak kendaraan yang digunakan pelaku.

Namun, penyelidikan tidaklah mudah. Pelaku diketahui beraksi pada malam hari dan bergerak cepat menggunakan kendaraan pikap untuk mengangkut sapi curian.

Setelah mengamankan rekaman CCTV di beberapa titik serta mendapatkan informasi dari warga sekitar, tim akhirnya mulai mengantongi identitas pelaku yang diduga kuat merupakan residivis pencurian hewan ternak lintas kabupaten.

Selama hampir 10 bulan penyelidikan intensif, petugas terus memantau pergerakan pelaku yang kerap berpindah lokasi dari satu daerah ke daerah lain.

Upaya ini membuahkan hasil ketika polisi mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku tengah berada di rumahnya di Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Bermodal informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga ST MT. bersama Kanit Pidum Ipda Kurniawan Rahmatulloh bergerak menuju lokasi dengan backup personel dari Unit Reskrim Polsek Gunung Megang. 

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil menggerebek kediaman pelaku. Saat digerebek, Irwan Saputra tampak terkejut dan tidak sempat melarikan diri. Polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian serta terpal penutup bak mobil yang biasa digunakan untuk menyamarkan barang curian.

Barang bukti tersebut kemudian disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku berinisial IS berhasil kami tangkap saat berada di kediamannya di wilayah Gunung Megang, Muara Enim,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP H. Tiyan Talingga, kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sapi di wilayah Prabumulih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Kategori :