Dengan birokrasi yang lebih dekat, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat Kabupaten Majalengka hanya untuk mengurus administrasi dasar.
Ini akan berdampak langsung pada efisiensi waktu dan biaya masyarakat.
Pemerataan Pembangunan:
Selama ini, pembangunan di Majalengka cenderung terpusat di wilayah kota kabupaten.
Daerah-daerah di timur, termasuk Kadipaten, memiliki potensi yang besar namun belum sepenuhnya tersentuh pembangunan secara optimal.
Dengan status kota, peluang untuk mendapatkan alokasi anggaran khusus akan semakin besar.
Pemacu Ekonomi Daerah:
Kota administratif membuka peluang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru, penataan kawasan industri, serta kemudahan dalam menarik investasi.
Identitas dan Kebanggaan Lokal:
Masyarakat Kadipaten dan sekitarnya memiliki semangat kemandirian yang tinggi.
Kota sendiri akan membangkitkan semangat kebersamaan dan menjadi simbol kemajuan masyarakat lokal.
Dukungan dari Berbagai Elemen
Gagasan pembentukan Kota Kadipaten mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat, kalangan DPRD, akademisi, dan organisasi kepemudaan.
Menurut Ketua Forum Masyarakat Pemekaran Kadipaten, aspirasi ini sudah digulirkan sejak awal 2015 dan sempat masuk dalam agenda pembahasan di tingkat kabupaten.
"Ini bukan sekadar keinginan politik, tapi kebutuhan nyata masyarakat. Kami ingin pelayanan publik yang lebih responsif dan pembangunan yang lebih merata," ujar salah satu tokoh masyarakat Kadipaten dalam diskusi publik baru-baru ini.
Pemerintah Kabupaten Majalengka pun disebut-sebut telah membuka ruang kajian lebih lanjut atas wacana ini.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Majalengka menyatakan bahwa studi kelayakan pemekaran sudah pernah dilakukan, dan hasilnya cukup positif.
Langkah-Langkah Menuju Pembentukan Kota Kadipaten
Untuk dapat mewujudkan pemekaran menjadi kota administratif, ada beberapa tahap yang harus dilalui:
Kajian Akademik dan Studi Kelayakan:
Harus dilakukan secara menyeluruh meliputi aspek demografi, ekonomi, sosial budaya, infrastruktur, dan tata ruang.
Persetujuan Pemerintah Kabupaten:
Pemekaran tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan dari pemerintah kabupaten induk, dalam hal ini Kabupaten Majalengka.