Oknum Anggota LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi diduga Peras Kades

Rabu 05-11-2025,18:20 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.ID – Dua orang pria, salah satunya diduga merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir. 

Keduanya diamankan atas dugaan tindak pemerasan terhadap Kepala Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, bernama Hipni.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut. 

“Iya, benar. Diamankan hari ini,” ujar Bagus saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (5/11/2025). 

BACA JUGA:Curi Spare Pact Berulangkali, Pria di Tanjung Batu Ogan Ilir di Tangkap Polisi, Satu Masih DPO

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tegaskan: Kegiatan di Kantor Bupati Bukan Unjuk Rasa, tapi Rapat Mediasi Polemik PT Gembala

Ia menjelaskan bahwa saat ini kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir.

Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku diduga telah meminta uang sebesar Rp25 juta kepada Kepala Desa Talang Aur.

“Untuk dua orang itu (tertangkap tangan) sedang diperiksa Satreskrim,” jelas AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Ia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku serta motif di balik aksi pemerasan itu.

BACA JUGA:Bupati Panca Tegaskan Rekomendasi HGU PT Gembala Tak Diperpanjang Sebelum Ada Kejelasan untuk Masyarakat

BACA JUGA:Dialog Pemkab Ogan Ilir dan Warga Tanjung Baru Soal HGU PT Gembala Diwarnai Ricuh dan Unjuk Rasa

Sementara itu, Kepala Desa Talang Aur, Hipni, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebagai pelapor dalam kasus ini. 

Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat bukti-bukti terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku.

Meski demikian, Kapolres Ogan Ilir belum bersedia mengungkap identitas lengkap kedua pelaku tersebut.

Kategori :