Polisi Ungkap Kronologis OTT Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa di Ogan Ilir

Sabtu 08-11-2025,14:27 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir mengungkap kronologis kasus dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

Berdasarkan keterangan pollisi Pelaku berinisial Z alias Jacklin (45), yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Rabu (05/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah makan di Kelurahan Indralaya Indah.

"Kasus ini bermula ketika korban, Hipni (47), Kepala Desa Talang Aur, menerima pesan WhatsApp berisi ancaman pencemaran nama baik terkait dugaan penyalahgunaan dana desa," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada awak media. Kemarin, Jumat, 7 November 2025.

Pelaku mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum dan mempublikasikan tudingan korupsi tersebut jika permintaan uang tidak dipenuhi. 

BACA JUGA:HK Perkuat Konektivitas Melalui Percepatan Proyek Tol Palembang–Betung dan Optimalisasi Layanan Jalan Tol

BACA JUGA:Satu Rumah Warga di Desa Segayam Ogan Ilir Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Dalam pesan itu, pelaku meminta uang sebesar Rp25 juta agar informasi tersebut tidak dilaporkan atau disebarluaskan ke publik maupun media sosial.

Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, korban akhirnya menyanggupi untuk bertemu dengan pelaku guna menyerahkan uang yang diminta. 

Namun, kata Kapolres sebelum transaksi terjadi, korban melapor kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis, dan Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, segera melakukan tindakan kepolisian untuk mengatur strategi penangkapan.

BACA JUGA:Oknum LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Memeras Kepala Desa, Terancam 9 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Lantik Pemuda Tani Nelayan se-Sumsel, Dorong Generasi Muda Jadi Petani

Setibanya di lokasi yang telah disepakati, yaitu di salah satu rumah makan di kawasan Indralaya Indah, petugas mendapati pelaku sedang menghitung sejumlah uang hasil pemerasan. 

Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp9.5 juta.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kategori :