OGANILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan AKP Mukhlis,, bersama mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Dua pelaku berinisial MBS (19) dan M (31), keduanya warga Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, berhasil diamankan petugas pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.
Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian mereka di kawasan Desa Palem Raya tanpa perlawanan berarti.
BACA JUGA:Ada di Ogan Ilir, Junction Penghubung Empat Provinsi di Sumatera Ini Disebut Paling Rumit
BACA JUGA:Polres OI Lakukan Hal Ini Cegah Tindakan Terorisme dan Radikalisme
Kasus ini bermula dari laporan korban Sandi Edwar Sanjaya (31), warga Desa Permata Baru, yang melaporkan telah menjadi korban pengeroyokan dan penusukan senjata tajam pada Jumat malam, 7 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan raya Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kejadian itu berawal dari cekcok di jalan antara korban dan para pelaku, yang kemudian memicu aksi kekerasan.
Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka tusuk akibat senjata tajam yang digunakan salah satu pelaku.
BACA JUGA:Wabup Ardani: Desa Cantik Statistik Jadi Momentum Penguatan Tata Kelola Pembangunan Berbasis Data
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, Tim kita akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Mukhlis, Rabu (12/11).
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.