Jamret Brutal Asal Rejang Lebong Ditaklukkan Tim Macan Linggau

Kamis 13-11-2025,18:30 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa hasil kejahatannya dijual ke daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli paket sabu.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Tekankan Pentingnya Sinergi Antarinstansi Hadapi Potensi Bencana Alam

BACA JUGA:Honda Revo vs Kijang Innova, Petani di Muratara Tewas Ditempat

Polisi juga menyita satu kotak HP OPPO Reno 6 warna hijau toska sebagai barang bukti.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan,” pungkas Kapolres. (yat)

Kategori :