Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Depan PT Arwana, Motifnya Ternyata Masalah Utang Piutang

Senin 17-11-2025,19:40 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.ID – Polres Ogan Ilir mengungkap perkembangan terbaru kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di depan PT Arwana, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. 

Polisi memastikan telah menangkap pelaku utama hanya beberapa jam setelah kejadian, dengan motif kuat yang mengarah pada persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (16/11) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Menurutnya, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebelum akhirnya terjadi perkelahian yang berujung pada tindakan fatal. 

BACA JUGA:Pria asal Tanjung Pering Ogan Ilir Diciduk Polisi Diduga Edarkan Sabu, Warga Resah

BACA JUGA:Pembunuhan di Depan PT Arwana, Polres Ogan Ilir Identifikasi Terduga Pelaku

“Penyebabnya gara-gara korban belum lama ini punya hutang terhadap pelaku senilai Rp4 juta. Karena selisih paham, maka terjadilah perkelahian itu,” jelasnya.

Meskipun peristiwa terjadi di depan PT Arwana, AKP Mukhlis menegaskan bahwa baik korban maupun pelaku bukan merupakan pegawai pabrik keramik tersebut. 

Lokasi kejadian hanyalah tempat di mana pertikaian memuncak sehingga menimbulkan insiden tragis yang merenggut nyawa korban.

Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Polsek Indralaya Tangkap Mekanik Diduga Gelapkan Sparepart Bengkel

BACA JUGA:Pecahkan Kaca Mobil Hingga Lontarkan Ancaman, Pria Di Sribandung Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Sekitar empat jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku di wilayah Tanjung Raja tanpa perlawanan. 

Penangkapan cepat ini merupakan hasil koordinasi personel Opsnal Sat Reskrim dan Unit Identifikasi yang bergerak secara simultan.

Sebelumnya, pada Senin (17/11), personel Pamapta Polres Ogan Ilir bersama Unit Identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh. 

Kategori :