Gasak isi ATM Majikan Hingga Rp500 juta, Bayu Dituntut 4 Tahun bui, Penadahnya Kebagian Setahun.

Kamis 20-11-2025,11:08 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

Palembang, PALPOS.ID - Bayu Ardiansyah dan Yogi Esmemet Dua terdakwa kasus pembobolan ATM milik Norma Siregar, dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Dalam sidang yang digelar pada PN kelas 1 A khusus Palembang, Rabu 19 November 2025.

Oleh JPU Murni SH menuntut Yogi dengan pidana 1 tahun penjara, sementara Bayu dituntut jauh lebih berat, yakni 4 tahun penjara.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Yogi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Ia dituntut 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan.

BACA JUGA:Terbukti Edarkan Sabu Dua wanita ini Didenda 1 Milyar Dan Vonis 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Perkara Pembacokan Brutal di Jalan Balap Sepeda, Jaksa Tuntut Terdakwa 4 Tahun Penjara

Sementara untuk Bayu Ardiansyah, berkas tuntutan belum terinput di SIPP. Namun, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, JPU menegaskan bahwa Bayu dituntut 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.

“Untuk terdakwa Bayu Ardiansyah dituntut 4 tahun penjara karna dia pelaku utama sementara Yogi sebagai pemilik rekening penadah hasil kejahatan itu,” ujar JPU Murni. 

Dalam dakwaan, JPU memaparkan kronologi aksi Bayu yang berlangsung sejak 1 Oktober 2024. Saat itu, korban meminta mantan sopirnya tersebut mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir menggunakan mobil Honda BR-V miliknya.

Ketika korban masuk ke dalam bank, Bayu memanfaatkan kesempatan dengan membuka tas korban, mengambil kartu ATM BNI (Gold), serta selembar kertas berisi PIN. Ia kemudian menutup kembali resleting tas seolah tidak terjadi apa-apa.

BACA JUGA:JPU Kejari OKI: Berkas Perkara Tersangka Rosi Telah P21, Minggu Ini Dilimpahkan ke Pengadilan

BACA JUGA:Hak Jawab Terlapor Lo Terkait Berita

Aksi pencurian itu mulai dijalankan keesokan harinya, 2 Oktober 2024. Bayu menggunakan ATM dan PIN tersebut untuk menarik uang tunai, melakukan transfer, hingga membayar transaksi judi online di ATM BNI Cabang Kenten, Palembang.

Tak hanya sekali, perbuatan itu berlanjut selama satu bulan penuh. Dalam periode tersebut, Bayu melakukan puluhan transaksi hingga menguras saldo korban sebesar Rp500.029.620.

Sebagian dana hasil kejahatan ditransfer ke berbagai rekening, termasuk rekening Yogi Esmemet, rekening atas nama Anita, serta akun-akun judi online.

Kategori :