PRABUMULIH, PALPOS.ID - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih pada Selasa, 25 November 2025.
Kunjungan tersebut bertujuan membahas pengelolaan, penganggaran, dan sinkronisasi hibah bagi organisasi keagamaan di tingkat daerah.
Kedatangan para wakil rakyat ini disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril SKom MM, bersama jajaran pejabat pemkot.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Pemkot Prabumulih, Komisi V DPRD Sumsel menyampaikan sejumlah poin penting terkait pengalokasian hibah keagamaan, khususnya yang sempat tidak terakomodir pada tahun anggaran 2025.
BACA JUGA:223 Pasangan Resmi Bercerai di Prabumulih, Jumlah Janda dan Duda Baru Kembali Bertambah
Selain meninjau mekanisme penyaluran hibah, rombongan juga melakukan koordinasi terkait pendataan pondok pesantren penerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel, M. Oktafiansyah, didampingi Mohd Muaz Ar Rifqy, menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk melihat secara langsung bagaimana proses penganggaran hibah keagamaan dilakukan Pemkot Prabumulih.
Menurutnya, kunjungan lapangan ini penting mengingat adanya dinamika terkait bantuan hibah untuk organisasi keagamaan pada tahun 2025.
“Kami ingin mengetahui secara langsung bagaimana mekanisme penganggaran dan penyaluran hibah keagamaan di Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Kakanwil Ditjen PAS Tinjau Lahan Hibah Walikota Arlan untuk Pembangunan Lapas Prabumulih
Kami melihat hibah organisasi keagamaan untuk tahun 2025 belum masuk dalam dokumen anggaran. Karena itu, kami ingin mengetahui penyebab serta prosesnya secara rinci,” ujar Oktafiansyah.
Dikatakannya, ketidakterakomodirannya hibah keagamaan pada 2025 bukan berarti Pemkot Prabumulih mengabaikan sektor pembinaan umat, tetapi ada faktor regulasi yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.
Hal ini sesuai dengan aturan yang ditekankan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran hibah.