Jumlah peserta mencapai 68 orang yang berasal dari Provinsi Sumsel, Kabupaten OKU, dan sejumlah kabupaten/kota lainnya.
BACA JUGA:LPKA Edukasi Hak Anak dan Prinsip Perlindungan Anak di Sumsel
Adapun dasar penyelenggaraan workshop ini mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS, serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan SDM Aparatur Berbasis Kompetensi.
Workshop ini menerapkan pendekatan andragogi dengan metode pembelajaran berupa ceramah, diskusi kelompok, dan sesi tanya jawab guna memaksimalkan transfer pengetahuan kepada peserta.
“Kami, seluruh panitia penyelenggara Workshop Pemanfaatan AI di Pemerintahan Tahun 2025, berupaya melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan berkesinambungan.
Kami juga berharap dukungan dari seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel maupun kabupaten/kota se-Sumsel,” tutup Edwar.