Bupati OKU Teddy Meilwansyah Lantik Komarudin Sebagai PAW Kades Laya

Sabtu 29-11-2025,18:38 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA, PALPOS.ID - Lantik Komarudin MZ sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah ingatkan masalah pengelolaan dana Desa. 

Pengambilan sumpah janji jabatan digelar dilapangan depan kantor KUA Baturaja Barat ini dihadiri oleh Danramil Kota Baturaja Kapt Inf Surasa dan Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni. 

Pelantikan Komarudin sebagai PAW Kades Laya ini termaktub dalam Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 400.10.2/595/KPTS/XXVII/2025.

Tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu Kepala Desa Laya. 

BACA JUGA:Dukung Literasi, Perpustakaan Nasional Berikan Bantuan 100 Buku ke Rutan Baturaja

BACA JUGA:Bupati OKU Resmi Lantik Bunda PAUD dan Bunda Literasi

Dalam sambutannya Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyampaikan ucapan selamat kepada Komarudin yang telah resmi dilantik sebagai PAW Kades Laya, Teddy berharap disisa waktu sekitar 2,5 tahun bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Desa Laya. 

Kepada Penjabat Kades Laya Amirul, Teddy menyampaikan ucapan terimakasih atas Pengabdian dan dedikasi selama menjabat Pj Kades Laya.

"Terimakasih juga untuk Panitia pemilihan Kades Laya sehingga pelaksaan pemilihan dan Pelantikan hari ini bisa berjalan lancar," ucapnya. 

Pada kesempatan itu Teddy, meminta agar Komarudin dapat memberikan pengabdian, kemampuan dan pemikiran sepenuhnya untuk masyarakat Desa Laya.

BACA JUGA:Bupati OKU Kebut Raperda Pengolahan Air Limbah Domestik

BACA JUGA:Bupati OKU Ajak Guru Terus Berinovasi dan Mengupgrade Diri

"Kalau sudah jadi Kades jangan tanggung, berikan pengabdian terbaik untuk masyarakat Desa Laya, begitu juga sebaliknya masyarakat Desa Laya juga harus mendukung sepenuhnya untuk kades yang baru dilantik," ujarnya. 

Teddy juga mengingatkan agar berhati-hati dalam pengelolaan dana Desa, jika ada hal yang belum dimengerti agar melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan camat atau pihak terkait. 

"Hati-hati dalam pengelolaan dana Desa, tetap dalam koridor dan aturan, jika ada yang belum dimengerti konsultasikan, jangan sampai karena ketidaktahuan menimbulkan permasalahan hukum," tandasnya. (len)

Kategori :