Viral di Medsos, Ferry Good Pencuri Sekarung Kelapa Ditangkap Tim Opsnal Sunyi Senyap Prabumulih Barat

Minggu 30-11-2025,14:48 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang terlihat cukup jelas. Setelah dilakukan pendalaman, identitas pelaku mengarah pada seseorang yang dikenal dengan inisial FG, yakni Ferry Good Ginting.

BACA JUGA:Bejat! Kakek Berusia 60 Tahun di Prabumulih Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun Anak Tetangga

BACA JUGA:Fraksi PDIP Soroti Dugaan Pungli di Pasar Pagi, H Arlan Tegaskan Penertiban Sudah Dilakukan

“Begitu identitas pelaku diketahui, tim gabungan langsung bergerak mengejar. Kami juga sudah mengetahui keberadaan pelaku saat itu,” ungkap AKP Baratanata.

Petugas kemudian menuju kediaman Ferry Good di kawasan Wonosari. Namun setibanya di lokasi, pelaku yang tampaknya menyadari kedatangan petugas berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya.

Upaya kabur itu tidak berlangsung lama karena personel gabungan dengan cepat mengepung area dan menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.

“Pelaku berinisial FG ini sempat hendak melarikan diri, namun berhasil kami tangkap,” tegas Kasi Humas.

Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Polsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, Ferry Good Ginting akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengakui bahwa pencurian yang terekam CCTV dan viral di media sosial tersebut memang dilakukan olehnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui bahwa ia telah lebih dari satu kali mencuri kelapa di gudang milik Hendra. Ia mengincar gudang tersebut karena letaknya cukup sepi dan dianggap mudah untuk disatroni pada malam hari. 

“Pelaku mengakui perbuatannya yang sempat viral di sosmed. Bahkan dari pengakuannya, aksi pencurian itu sudah dilakukan lebih dari sekali,” ungkap AKP Baratanata.

Atas perbuatannya, pelaku Ferry Good Ginting kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kasi Humas AKP Baratanata. (abu)

Kategori :