Sindikat Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 4,29 Milyar Terancam 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Senin 01-12-2025,16:56 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

Dari lokasi, petugas menyita 4.440.780 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total 225.479 bungkus, di antaranya, 5uryaku 140.160 batang, Coffee Black 364.800 batang, Puma Reborn 1.608.200 batang, ST16MA (berbagai varian) lebih dari 1,3 juta batang,Semua rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

BACA JUGA:Sidang Terdakwa Rosi Terus Berlanjut: JPU Kejari OKI Hadirkan Saksi dan Ahli Forensik

BACA JUGA:Polisi Kejar Rampok Sadis Toko Suwandi, Saksi : Tak ada Penembakan, Pelaku Pakai Sajam, Gasak Uang Rp. 3 Juta

JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa telah ikut menjualkan rokok ilegal sejak Juli 2025 dengan imbalan Rp1.000 per slop.

Selain itu, mereka mendapat bayaran masing-masing Rp 200.000 setiap kali melakukan aktivitas bongkar dan simpan barang.

Para terdakwa juga dua kali mengantarkan rokok ilegal ke daerah PALI dan Gelumbang menggunakan mobil Daihatsu Luxio.

Penghasilan rutin mereka berkisar Rp 2,5–Rp 3 juta per bulan, ditambah komisi Rp 600.000 hingga Rp1 juta pada setiap pengiriman.

Pembayaran dari para pembeli dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening BRI atas nama Junaidi, kemudian diteruskan ke rekening BCA milik Yuni Puspita (DPO).

Akibat perbuatan para terdakwa yang menimbun, menyimpan, dan memperdagangkan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai, negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,29 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(vot)

Kategori :