OJK Tidak Bertanggung Jawab Uang Nasabah Bank Hilang? Ini Penjelasan OJK Sumbagsel Soal Pengawasan dan Isu KUR

Kamis 04-12-2025,19:03 WIB
Reporter : Septi
Editor : Bambang

Menurut OJK, setiap isu yang muncul harus ditangani secara cepat agar tidak mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan. Dengan cara ini, masyarakat tetap bisa merasa aman dan nyaman menyimpan dana di bank.

3. Kasus Uang Nasabah Hilang: Mayoritas Disebabkan Kejahatan Digital

OJK mengungkapkan bahwa kasus uang nasabah hilang sebagian besar dipicu oleh kejahatan digital, terutama social engineering seperti phishing, penipuan OTP, hingga penyalahgunaan data pribadi.

BACA JUGA:Dorong Akses Pembiayaan UMKM, Komisi XI DPR RI Gandeng OJK Serap Aspirasi Masyarakat di Lubuklinggau

BACA JUGA:Dorong Inovasi Produk Syariah OJK Sumsel Gelar Workshop Bersama BPRS se-Sumatera

Dalam kasus seperti ini, OJK menegaskan bahwa:

Bank wajib meningkatkan sistem keamanan digital.

Bank bertanggung jawab jika terdapat kelemahan atau kelalaian pada sistem internal mereka.

OJK terus mendorong edukasi kepada masyarakat terkait keamanan transaksi digital.

“Perlindungan konsumen menjadi prioritas. Setiap bank harus memastikan keamanannya, dan jika kerugian terjadi akibat kesalahan sistem, bank wajib bertanggung jawab,” tegas Arifin.

BACA JUGA:OJK Sumsel Pastikan Layanan Sektor Jasa Keuangan (SJK) Berjalan Normal di Tengah Dinamika Aktivitas Masyarakat

BACA JUGA:OJK Perkuat Agen Literasi Keuangan Sumsel melalui Bersama Penggerak Pramuka

4. Apakah OJK menjamin uang nasabah bank yang hilang?

Banyak masyarakat mengira OJK adalah pihak yang menjamin uang nasabah bank.

Namun, Arifin menegaskan bahwa:

OJK tidak menjamin dana nasabah.

Yang menjamin simpanan masyarakat adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Usulan Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Untuk Administratif Baru

Kategori :