PALEMBANG, PALPOSCO — Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Drs. H. Edward Candra MH, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Eks Tegahan Kepabeanan dan Cukai Tahun Anggaran 2025 dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang, Jumat (19/12/2025).
Sekda Sumsel menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal ini merupakan momen penting sebagai bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang.
Ia menyatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai.
BACA JUGA:Meski Anggaran 2026 Terbatas, Gubernur Herman Deru Tegaskan Program Pemprov Sumsel Tetap Pro Rakyat
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Sumatera Bagian Timur yang konsisten menjaga keamanan masyarakat dan melindungi kepentingan negara,” ujar Edward Candra.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) mencatat capaian signifikan dengan melakukan 759 kali penindakan di berbagai sektor.
Capaian tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal.
Sebagai penutup rangkaian kinerja pengawasan tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh wilayah kerjanya.
BACA JUGA:Percepat Legalitas hingga Akses Pembiayaan, Festival UMKM ke-13 Digelar di Sumsel
BACA JUGA:Masuk 10 Besar Nasional Penyalur KUR, Sumsel Dapat Apresiasi Kementerian UMKM
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara bertahap, dimulai oleh Bea Cukai Tanjung Pandan pada 9 Desember 2025, dilanjutkan Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember 2025, serta puncaknya dilaksanakan oleh Bea Cukai Palembang pada Jumat, 19 Desember 2025.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa pemusnahan BMMN merupakan wujud akuntabilitas dan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector.
Peran ini mencakup perlindungan masyarakat, stabilitas industri dalam negeri, serta penyelamatan potensi kerugian negara.