Di tengah proses penyelidikan, Tim Singo Timur mendapatkan informasi penting bahwa pelaku diketahui berada di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Kerahkan 200 Personel Operasi Lilin Musi 2025, Amankan Natal dan Tahun Baru 2026
Tanpa membuang waktu, Tim Singo Timur langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Dalam operasi penangkapan tersebut, Polsek Prabumulih Timur turut berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Tim Opsnal Unit Pidum Polres OKU.
Kerja sama lintas wilayah ini membuahkan hasil. Pelaku Paisol berhasil diamankan di kediamannya pada dini hari tanpa perlawanan.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang masih berada dalam penguasaan pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto SH, membenarkan penangkapan pelaku spesialis curanmor tersebut.
“Pelaku berinisial PS berhasil kami tangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten OKU. Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra X 125 milik korban,” ungkap Iptu Ulta Deanto.
Mantan kanit reskrim Polsek Lembak ini menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan awal di Mapolsek Prabumulih Timur, pelaku Paisol mengakui perbuatannya. Paisol mengaku bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri.
Menurut pengakuan Paisol, sebelum mencuri sepeda motor di Prabumulih, ia bersama rekannya berinisial DR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terlebih dahulu melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palembang.
“Mereka dari OKU naik travel ke Palembang. Di Palembang berhasil mencuri satu unit motor. Setelah itu, motor hasil curian tersebut digunakan untuk menuju Prabumulih dan kembali beraksi,” jelas Kapolsek.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor di Prabumulih, pelaku Paisol dan rekannya langsung kembali ke Kabupaten OKU dengan mengendarai dua unit sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, Paisol harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Ulta Deanto. (abu)