Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan KUHP Baru di Kabupaten Muara Enim

Selasa 23-12-2025,15:43 WIB
Reporter : Septi
Editor : Dahlia

MUARA ENIM, PALPOS.CO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muara Enim, Senin (22/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Asisten III Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muara Enim.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan masyarakat terhadap paradigma baru hukum pidana nasional yang akan mulai berlaku secara efektif.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Asisten III Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, yang menekankan pentingnya pemahaman KUHP baru sebagai landasan hukum nasional yang disusun sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Hadir di Teluk Gelam, Herman Deru Dorong Pemda Aktif Rekrut Siswa Dari Keluarga Kurang Mampu

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Hadiri Pembudayaan Pancasila sebagai Upaya Deradikalisasi Eks Napiter di Sumsel.

Materi pertama disampaikan oleh Zulkifni J. Patra selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya yang mengulas paradigma KUHP baru, termasuk semangat dekolonisasi hukum pidana dan penguatan nilai keadilan restoratif.

Selanjutnya, Dian Merdiansyah selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda memaparkan ringkasan pasal-pasal krusial dalam KUHP baru yang perlu dipahami oleh aparatur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya diskusi dan sesi tanya jawab yang diikuti oleh para peserta, antara lain lurah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), akademisi, serta tokoh masyarakat.

Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan terkait implementasi KUHP baru dalam praktik pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Perkuat Layanan Kepegawaian bagi ASN Jelang Masa Pensiun.

BACA JUGA:Resmi! Pemprov Sumsel Kukuhkan 5.990 PPPK Paruh Waktu, Herman Deru Beri Pesan Tegas.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh unsur pemerintah daerah dan masyarakat dapat memahami substansi serta semangat KUHP baru, sehingga implementasinya ke depan dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai hukum nasional,” ujar Hendrik.

Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum secara berkelanjutan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kesadaran hukum masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum.

Kategori :