Cegah Vandalisme dan Illegal Tapping, Pertamina EP Zona 4 Perkuat Sinergi dan Ajak Masyarakat Jaga Obvitnas

Senin 29-12-2025,20:08 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Tindakan perusakan seperti vandalisme atau pencurian minyak sangat membahayakan nyawa manusia dan lingkungan.

BACA JUGA:Nekat Bobol Puskesmas, Pasutri di Prabumulih Ditangkap Tim Tekab

BACA JUGA:Rudiansyah Nahkodai KADIN Prabumulih, Fokus Perkuat UMKM dan Industri Berbasis Nanas

Risiko kebocoran, ledakan, dan kebakaran sangat besar, terlebih jika dilakukan tanpa keahlian dan prosedur keselamatan,” jelasnya.

Adam mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 521 hingga Pasal 526, perusakan prasarana pelayanan publik dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun, bahkan dapat mencapai 8 tahun penjara apabila perbuatan tersebut membahayakan keselamatan umum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mengatur sanksi tegas bagi pelaku tindak pidana migas, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Terkait adanya anggapan keliru di masyarakat mengenai kemungkinan memperoleh kompensasi dari tindakan tertentu terhadap fasilitas migas, Adam Syukron menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Ia menekankan bahwa setiap perbuatan melawan hukum justru akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.

“Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.

Jadi perlu kami luruskan, tindakan perusakan pipa dengan tujuan tertentu tidak akan membuahkan kompensasi apa pun,” tegasnya.

Menurut Adam, tindakan tersebut justru merugikan negara, mengancam keselamatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.

Oleh karena itu, Pertamina tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan yang mengancam keselamatan dan integritas Obvitnas.

“Pertamina berkomitmen menjalankan prosedur operasional yang aman dan sesuai standar. Kami tidak mentoleransi tindakan apa pun yang mengancam keselamatan Objek Vital Nasional,” ujarnya.

Untuk memitigasi risiko vandalisme dan tindak kejahatan terhadap fasilitas migas, PEP Zona 4 terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unsur kepolisian, TNI, maupun pemerintah daerah setempat.

Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan wilayah operasi, penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan Obvitnas.

Selain itu, PEP Zona 4 juga menjaga integritas fasilitas migas melalui berbagai langkah preventif, seperti patroli rutin di jalur pipa, pengecekan berkala terhadap kondisi dan ketebalan pipa, serta penerapan sistem monitoring selama 24 jam.

Kategori :