MUARA ENIM, PALPOS.CO - Menjelang pergantian tahun baru 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 2.220 botol minuman keras (miras), Selasa 30 Desember 2025.
Pemusnahan miras tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Muara Enim H Edison, di halaman Kantor Pemkab Muara Enim.
Hadir dalam kegiatan itu, di antaranya perwakilan Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, dan jajaran Satpol PP Muara Enim.
Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Satpol PP bersama Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam tim Yustisi atas keberhasilan kinerja dalam sitaan miras yang dimusnahkan ini.
BACA JUGA:Wajib Pajak Padati KP2KP Muara Enim
BACA JUGA:Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Hura-hura
"Ini menunjukkan bahwa yang menjadi salah satu tugas dari Satpol PP dalam penegakan Perda sudah berjalan," ujar Edison.
Edison mengatakan, tidak ada artinya Perda dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah apabila tidak ada action di bawah.
"Saya yakin ini sitaan miras ini masih bagian terkecil dari yang belum kita ungkap semua, tapi kita akan lakukan ini secara rutin terus-menerus," katanya.
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang negatif, terutama penggunaan minuman yang terlarang dan beralkohol.
BACA JUGA:Sejalan Visi MEMBARA Tingkatkan Kualitas SDM
BACA JUGA:Bupati Minta Kebut Penyelesaian Proyek Jelang Tutup Tahun
"Karena kenyataannya masih terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama, minimal kita meminimalisir, tidak membuat orang nyaman bebas berbuat begitu saja," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Muara Enim Dedi Suryanto Fuadi menyampaikan bahwa, kegiatan yustisi pemusnahan miras ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP bersama tim terpadu di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Muara Enim.
"Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penindakan terhadap pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum dan larangan peredaran miras tanpa izin," ujar Dedi.