Herman Deru Tegas: Angkutan Batubara Wajib Jalan Khusus, Forkopimda Nyatakan Dukungan Penuh.

Rabu 31-12-2025,11:04 WIB
Reporter : Enchep H
Editor : Dahlia

“Kita sering berada di antara kebijakan dan toleransi. Pertanyaannya, sudah adilkah kita terhadap alam dan masyarakat? Karena itu, penggunaan jalan khusus harus segera direalisasikan,” tegasnya.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Hadiri Rakerwil Perindo Sumsel, Tekankan Konsolidasi dan Literasi Politik.

BACA JUGA:Apel Penutup Tahun 2025, Gubernur Sumsel Apresiasi Kinerja dan Disiplin ASN.

Meski demikian, Pemprov Sumsel tetap membuka ruang bagi investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, dengan catatan harus tetap menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Berdasarkan data Pemprov Sumsel, terdapat 60 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan PKP2B di Sumsel.

Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan masih menggunakan jalan umum, baik dalam bentuk long segment maupun crossing.

Lebih dari 50 persen di antaranya dinilai berkontribusi signifikan terhadap kemacetan dan pencemaran udara, khususnya di ruas Lahat–Tanjung Jambu–Kota Lahat.

Pemprov Sumsel mencatat saat ini telah ada investor jalan khusus yang ditargetkan rampung pada 20 Januari 2026 dan akan terkoneksi dengan jalan khusus SLR 107.

Dengan tersambungnya jalur ini, angkutan batubara diharapkan sepenuhnya keluar dari jalan umum.

Untuk memastikan komitmen perusahaan, Pemprov membentuk tim verifikasi lintas sektor yang bekerja hingga 1 Februari 2026. Tim ini melibatkan TNI, Polri, DPRD, serta membuka ruang pemantauan bagi wartawan dan LSM.

“Jika ada kendala, pemerintah akan membantu. Namun jika tidak ada itikad baik, akan ditentukan apakah perusahaan ditoleransi sementara atau ditutup,” tegas Herman Deru.

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, S.E., M.M., menegaskan dukungan lembaganya terhadap instruksi gubernur.

Ia meminta penerapan aturan dilakukan konsisten dengan timeline yang jelas dan sanksi tegas bagi pelanggar.

Kategori :