25 gram: Rp61.137.000
50 gram: Rp122.195.000
100 gram: Rp244.312.000
250 gram: Rp610.515.000
500 gram: Rp1.220.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.441.600.000
Harga tersebut berlaku di butik emas Antam dan penjualan daring Logam Mulia, dengan catatan dapat berbeda di masing-masing gerai tergantung kebijakan distribusi dan ketersediaan stok.
Selain pajak saat penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Oleh karena itu, calon pembeli disarankan untuk menyertakan NPWP agar memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Di tengah fluktuasi pasar saham dan ketidakpastian ekonomi global, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia.
Stabilnya harga emas Antam di awal tahun 2026 dinilai dapat meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menambah kepemilikan emas sebagai aset jangka panjang.
Pengamat ekonomi menilai bahwa meskipun harga emas saat ini berada di level yang relatif tinggi, daya tarik emas sebagai aset lindung nilai masih cukup kuat.
Terlebih, emas dinilai mampu menjaga nilai kekayaan dari tekanan inflasi dan pelemahan mata uang.
Dengan kondisi harga yang stabil, investor memiliki ruang untuk menyusun strategi investasi yang lebih matang, baik untuk pembelian bertahap maupun untuk keperluan diversifikasi portofolio.