BORGOL,PALPOS.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Pedamaran mengamankan salah satu warga yang membawa senjata tajam (Sajam) di malam hari, Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Pedamaran, AKP Ilham Parlindungan SH mengatakan, warga tersebut yakni, SS (50), tinggal di Dusun IV Desa Pedamaran VI.
"Warga tersebut diamankan saat pihak kita melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan Kamtibmas yang kondusif," ungkapnya, Minggu, 4 Januari 2026.
Ia menambahkan, bersama anggotanya di di lapangan, mereka melakukan penggeledahan pada badan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Polres OKI Berhasil Ungkap 15 Kasus Pembunuhan Menonjol di Tahun 2025
BACA JUGA:Mayat Laki-laki Ditemukan di Aliran Sungai Komering OKI, Ternyata Warga 5 Ulu Palembang
"Hasilnya, didapati sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Dengan sigap, personel Polsek Pedamaran langsung mengamankan SS dan memborgolnya," tutur AKP Ilham Parlindungan.
Dikatakannya lagi, ketika diinterogasi, SS mengaku membawa senjata tajam untuk menghadapi musuhnya apabila bertemu di jalan.
“Saya sebenarnya tidak sering bawa pisau, tapi saya ini ada musuh, Pak. Daripada nanti aku didahului, lebih baik aku mendahului,” jelasnya.
Masih kata kapolsek, melalui KRYD tersebut, pihaknya berharap dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kajari Pagaralam Tetapkan 2 Tersangka Baru : Kasus Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seruin
BACA JUGA:Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Pagar Alam, Rugikan Negara Setengah Miliar
“Bayangkan saja kalau pelaku SS tidak terjaring oleh kita malam hari ini. Mungkin saja akan terjadi kejadian yang lebih besar apabila SS bertemu dengan musuhnya tersebut,” terangnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar dapat mengambil pelajaran dari kasus SS. Masyarakat diminta untuk tidak membawa sajam apabila bukan untuk kepentingan profesi dan tidak pada tempatnya, karena dilarang dan akan proses pidana.*