Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Kemensos.
BACA JUGA:Data Penerima Bansos 'Keluarga Maju' Muba Diperketat
BACA JUGA:Bansos 2026: Ini Syarat Lengkap dan Cara Pendaftaran Online Maupun Offline
Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif untuk pencairan bantuan non-tunai.
Pemerintah menekankan pentingnya pemutakhiran data DTKS/DTSE secara berkala.
Data yang tidak diperbarui berisiko membuat bantuan tidak dapat disalurkan, meskipun masyarakat memenuhi kriteria secara ekonomi.
Pengawasan dan Validasi Data Diperketat
Pada 2026, sistem penyaluran bansos akan dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat, khususnya dalam proses validasi data calon penerima.
Pemerintah melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta pemanfaatan teknologi digital guna meminimalkan kesalahan sasaran.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif memantau informasi resmi dari Kemensos, baik melalui situs web, media sosial resmi, maupun kanal layanan pengaduan bansos.