Masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi secara otomatis tidak masuk prioritas penerima bansos.
BACA JUGA:Bansos 2026: Syarat Penerima serta Besaran Bantuan yang Didapat KPM
BACA JUGA:Bansos 2026: PKH dan BPNT Tahap 1 Segera Cair hingga Rp2,1 Juta, KPM Sambut Gembira
2. Bukan Aparatur Negara
Penerima bansos tidak boleh berasal dari kalangan aparatur negara, seperti:
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Anggota TNI
Anggota Polri
Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial hanya diberikan kepada masyarakat non-pemerintah yang membutuhkan dukungan ekonomi.
3. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan wajib berstatus Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan aktif.
BACA JUGA:Bansos 2026: Ini Syarat Lengkap dan Cara Pendaftaran Online Maupun Offline
BACA JUGA:Bansos 2026: Perkiraan Jadwal Pencairan PKH dan BPNT serta Cara Cek Status Secara Mandiri
4. Menggunakan Listrik Daya Rendah
Salah satu indikator kondisi ekonomi adalah daya listrik rumah tangga.
Penerima bansos umumnya berasal dari rumah tangga dengan daya listrik 450 watt, yang menunjukkan keterbatasan ekonomi.
5. Kondisi Rumah Berlantai Tanah
Kriteria terakhir yang sering menjadi indikator kemiskinan adalah kondisi tempat tinggal.
BACA JUGA:Data Penerima Bansos 'Keluarga Maju' Muba Diperketat