Saat dibekuk, polisi mengamankan barang bukti terakhirnya berupa helm, sandal, dan celana pendek—sisa-sisa atribut dari aksi pencurian motor ke-255 yang ia lakukan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pendampingan Pencatatan Hak Cipta Program Komputer SIMKESGI
Di hadapan penyidik, Jodi kembali melontarkan alasan klasik tentang sulitnya mencari kerja. Namun, dengan jumlah korban yang mencapai ratusan, alasan itu terasa sangat kecil di hadapan hukum.
Kini, sang kolektor motor curian ini harus menghadapi kenyataan pahit. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, yang mungkin akan menjadi masa tahanan keenam kalinya bagi Jodi.
Polisi pun kini fokus memburu jaringan penadah yang selama ini menjadi muara dari ratusan motor yang digasak oleh sang Raja Curanmor tersebut. (Vot)