Pelaku kemudian beralasan bahwa uang pembayaran sapi berada di rumah orang tuanya, HR.
BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Kenanga Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Pembangunan Gapura Tak Sesuai Spesifikasi
BACA JUGA:Kualitas Gapura Kenanga Disorot DPRD Lubuklinggau, Komisi III Bakal Turun Cek Langsung ke Lokasi
Untuk itu, korban dan tersangka menuju lokasi tersebut menggunakan sepeda motor milik korban. Namun setibanya di rumah HR, orang tua tersangka tidak berada di tempat.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali mengajak korban menuju rumah MA di Desa Jajaran Baru I, dengan alasan mengambil uang. Sayangnya, MA juga tidak ada di rumah.
Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian meminta izin meminjam sepeda motor korban dengan dalih mengambil uang sekaligus membeli rokok. Korban yang tidak menaruh curiga mengizinkan, namun setelah ditunggu, tersangka tak kunjung kembali dan sepeda motor korban pun raib.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/XII/2025/RES.MURA/SUMSEL, tertanggal 30 Desember 2025.
Atas laporan itu Kapolsek Megang Sakti memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka di wilayah hukum Polsek Megang Sakti. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa STNK asli sepeda motor Honda CBR 150 serta fotokopi BPKB.
"Saat ini tersangka MS telah ditahan di Mapolsek Megang Sakti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Kapolsek AKP Hendri. (yat)