Bukan Pelaku Sebenarnya, Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Septa

Rabu 28-01-2026,19:50 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terhadap terdakwa Septa Armansyah di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Muara Enim, mengungkap fakta persidangan sehingga perkara pencurian yang didakwakan semakin terang benderang, Selasa 27 Januari 2026 pukul 15.00 WIB,

Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Justisia Cabang Kabupaten Muara Enim kukuh dengan pendirian bahwa Septa bukanlah pelaku sebenarnya dan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa demi hukum.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan 3 orang saksi yang terdiri dari 1 saksi kunci dan 2 saksi tambahan.

"Saksi kunci Arif Irawan merupakan terdakwa dalam perkara lain (pencurian) sekaligus pelaku sebenarnya dalam perkara yang dituduhkan terhadap Septa.

BACA JUGA:Mayat Mrs X Ditemukan di Kebun Nanas

BACA JUGA:Perkuat Daya Saing UMKM dan Perluas Lapangan Kerja

Sedangkan 2 saksi lainnya menerangkan posisi Septa sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang seolah-olah mereka bertiga mengendarai motor Yamaha NMax warna putih," jelas Bahreinsyah, S.H. didampingi Elvandes HM, S.H. dan Farizal Hidayat, S.H. kepada awak media, Rabu 28 Januari 2026.

Pihak pembela juga membawa alat bukti baru berupa flashdisk yang berisi rekaman video pengakuan saksi Arif Irawan sebagai pelaku sebenarnya dan video rekaman CCTV saat kejadian pencurian.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyerahkan surat pernyataan saksi Arif Irawan yang berisi pengakuan bahwa saksi Arif tidak mengenal Septa dan tidak terlibat dalam pencurian yang dilakukannya.

"Jadi dalam persidangan ini dengan jelas terungkap dari pengakuan saksi Arif Irawan bahwa yang mencuri motor Yamaha NMax warna putih di Kelurahan Pasar II adalah dia.

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun, 3 Luber dan 6 Luring

BACA JUGA:MIN 1 Muara Enim Siap Menggelar TKA Perdana

Ini sudah terang benderang, saksi Arif mengakui bahwa yang ada dalam video CCTV tempat pencurian motor itu adalah dia, bukan saudara Septa, karena Septa tidak ada di lokasi," beber Bahrein.

Bahrein menerangkan, dalam persidangan saksi Arif mengakui bahwa setelah mengambil motor Yamaha N-Max warna putih tersebut lalu dia dorong beberapa meter untuk bertukar posisi dengan rekannya yang bernama Rahmat yang mengambil alih motor Yamaha NMax warna putih.

"Sementara saksi Arif mengendarai motor Sonic warna hitam untuk menstep motor Yamaha NMax tersebut sampai Jembatan Enim II ke jalan menuju Tanjung Enim.

Kategori :