Dua Pengedar Sabu di Tulung Selapan OKI Diringkus, 1,06 Kg BB Diamankan

Jumat 30-01-2026,15:31 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembiayaan KUR BSI kepada Petani Tambak Udang di OKI Terkuak, Kejari Jerat Tiga Tersangka

BACA JUGA:PH Terdakwa Rosi Ajukan Pledoi, Sepakat dengan Pasal dari JPU, Namun Tidak Pidana Matinya!

Adapun ancamannya yaitu, pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

"Kita  mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi memerangi peredaran narkotika di Kabupaten OKI," tutupnya.*

Kategori :