Polisi Amankan Pelaku Anirat dalam Hitungan Jam

Minggu 01-02-2026,19:57 WIB
Reporter : Ervhan
Editor : Dahlia

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalan

BACA JUGA:Dua Warga OKI Ditangkap Atas Dugaan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika, Satu Meninggal Dunia

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembiayaan KUR BSI kepada Petani Tambak Udang di OKI Terkuak, Kejari Jerat Tiga Tersangka

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.

“Percayakan penanganan konflik kepada pihak berwenang. Polres Pagaralam akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” tambah Iptu Mansyur. 

Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Pagaralam. Tersangka dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (van) 

Kategori :