Semen Baturaja Hormati Penepatan Tersangka Oleh Kejati Sumsel

Selasa 10-02-2026,14:59 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA, PALPOS.CO - PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), selaku anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan.

Sehubungan dengan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan PT Kapuas Musi Madelyn (PT KMM) selaku distributor PT Semen Baturaja (Persero) Tbk pada periode 2018–2022, Perseroan menyatakan menghormati serta mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Sebagai bagian dari penguatan penerapan prinsip GCG dan peningkatan kepatuhan hukum, sebelumnya SMBR telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada 21 Oktober 2024. 

Kerja sama tersebut merupakan langkah preventif perusahaan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan secara prudent, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:7.000 Peserta PBI JK di OKU Dinonaktifkan

BACA JUGA:Mie Gacoan Baturaja Belum Kantongi SLHS

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, General Manager of Corporate Secretary SMBR menyampaikan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya kewenangan dan langkah hukum yang telah diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Kami menghormati penetapan tersangka yang telah disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

SMBR berkomitmen untuk mendukung proses tersebut dan akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum serta menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, bukan didasarkan pada dorongan dari organisasi kemasyarakatan, media massa, maupun lembaga eksternal tertentu, melainkan wujud komitmen perusahaan untuk terbuka terhadap penegakan hukum serta mendukung transparansi dan akuntabilitas,” ujar Manajemen.

Lebih lanjut dalam menyikapi proses hukum yang berjalan, perusahaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Kodim Bantu Penuhi Kebutuhan Darah di OKU

BACA JUGA:Pemkab OKU Gulirkan Program Bantuan Seragam Sekolah Gratis

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menunggu proses hukum hingga tuntas dan tidak melakukan spekulasi serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipatif dan upaya perbaikan berkelanjutan, SMBR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra distribusi, termasuk penguatan sistem pengawasan internal serta mekanisme kerja sama yang berlaku. 

Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. (len)

Kategori :