Bansos 2026: Ini 7 Syarat Penerima PKH dan 5 Jenis Bansos yang Dipastikan Cair Tahun Ini

Rabu 11-02-2026,16:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Berikut tujuh syarat utama yang harus dipenuhi masyarakat untuk menjadi penerima bansos PKH tahun 2026:

BACA JUGA:Bansos 2026: Ini 7 Kriteria Penerima PKH dan BPNT, Serta Kebijakan Baru Pemerintah Berbasis DTSEN

BACA JUGA:Bansos 2026: Penerima Bantuan Dibatasi Maksimal 5 Tahun, Lansia dan Disabilitas Tetap Diprioritaskan

1. Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN

Data penerima bansos diambil dari basis data sosial nasional agar lebih akurat dan transparan.

2. Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin

Biasanya masuk dalam kelompok desil 1–4 dalam data kesejahteraan nasional.

3. Memiliki komponen PKH dalam keluarga

Meliputi komponen kesehatan, pendidikan, atau kesejahteraan sosial seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas.

BACA JUGA:Bansos 2026: Bantuan BPNT Segera Cair, Cek Nama Kamu Lewat Link Resmi Kemensos

BACA JUGA:Bansos 2026 Siap Cair Bulan Ini: Masyarakat Diminta Siapkan Dokumen dan Penuhi Persyaratan Penerima

4. Memiliki identitas kependudukan valid

Harus memiliki NIK, e-KTP, dan KK yang aktif serta terdata di Dukcapil.

5. Data kependudukan sinkron dengan database pemerintah

Ketidaksesuaian data menjadi salah satu penyebab bansos tertunda.

6. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Termasuk tidak berasal dari keluarga dengan penghasilan tetap dari negara.

7. Ditetapkan resmi sebagai penerima oleh Kemensos

Penetapan berdasarkan kuota anggaran dan hasil verifikasi data.

BACA JUGA:Bansos 2026: Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera Berpeluang Terima Bantuan hingga Rp3 Juta Mulai Januari

BACA JUGA:Bansos 2026 Cair Serentak 26–31 Januari, Ini 5 Bantuan yang Mulai Disalurkan Termasuk Atensi YAPI

5 Jenis Bansos yang Dipastikan Cair Tahun 2026

Selain PKH, pemerintah memastikan beberapa program bantuan sosial lainnya tetap berjalan.

1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Bantuan sembako diberikan sekitar Rp200.000 per bulan per KPM dan biasanya disalurkan per triwulan.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Kategori :