OGANILIR, PALPOS.CO – Seorang pemuda berinisial AR (27) diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau garpu saat melintas di Pasar Cinta Manis, Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Rabu (11/2/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika jajaran Polsek Tanjung Batu melaksanakan patroli rutin dalam rangka cipta kondisi dan pencegahan tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor).
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Karena dianggap berpotensi membahayakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
BACA JUGA:AHY Beri Orasi Motivasi di Wisuda ke-182 Unsri, Sekaligus Tinjau Pembangunan Infrastruktur
BACA JUGA:Belasan Santri Diduga Keracunan MBG, Dinkes Ogan Ilir Lakukan Investigasi Bersama BPOM
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui identitasnya bernama Arison alias Ari, warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
BACA JUGA:Dracaena Sanderiana, Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan yang Mudah Dirawat
BACA JUGA:Pemulutan Raih Juara Umum Lomba MTQ, Sekda Ogan Ilir Pesan Hal Ini
Karena itu, yang bersangkutan langsung kami amankan ke Polsek Tanjung Batu beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar IPTU Iwanto Putra dalam keterangannya. Kamis, 11 Februari 2026.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu sepanjang kurang lebih 28 sentimeter dengan gagang kayu berwarna kuning dan sarung kulit berwarna cokelat.
Senjata tajam tersebut diduga dibawa pelaku untuk keperluan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, sehingga termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.