Gasak HP di Kosan, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi

Minggu 15-02-2026,19:45 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Jontra Polta (27), pria pengangguran asal Dusun III Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dibekuk polisi usai melakukan pencurian satu unit handphone di sebuah kos-kosan.

Pelaku diringkus oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim setelah menerima laporan korban Dimas Aditya Danan Prayogo (34), menempati Laurenza Kost Jalan H Burhan Madri Desa Kepur.

Informasi dihimpun, aksi pencurian itu diketahui terjadi Rabu 4 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB, korban yang menginap untuk beristirahat terkejut saat bangun dari tidur tidak dapat menemukan satu unit HP INFINIX HOT 40 PRO Warna Palm Blue miliknya yang diletakkan di sebelah kiri kasur.

Korban lalu mengecek sekeliling kosan  untuk mencari keberadaan HP tersebut, namun ternyata jendela sudah dalam kondisi terbuka.

BACA JUGA:Muara Enim Pemerintah Daerah Terbaik Keterbukaan Informasi Publik di Sumsel

BACA JUGA:Tabrak Truk Tronton, 1 Penumpang Colt Diesel Tewas

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian STrK SIK MSi didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa, setelah mengetahui informasi keberadaan pelaku, Kanit I Satreskrim Ipda Guntur, SH bersama Tim Rajawali melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berlokasi di Desa Pandan Enim, Kecamatan Tanjung Agung, Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat mengatakan, pelaku dan barang bukti berupa 1 unit HP INFINIX HOT 40 PRO Warna Palm Blue milik korban telah diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Samakan Persepsi APH Hadapi KUHP-KUHAP Baru

BACA JUGA:Rumah dan Garasi Amblas ke Sungai Lematang

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.(ozi)

Kategori :